Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.2/MENHUT-II/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT- II/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEHUTANAN KEPADA KEPALA BIRO UMUM, SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL, SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, SEKRETARIS BADAN, PEJABAT LAIN DALAM JABATAN STRUKTURAL YANG DITUNJUK PENGGUNA BARANG DAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN SEBAGAI KUASA PENGGUNA BARANG
No.
Materi Yang Dilimpahkan I.
1. 2.
Usulan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu :
1) barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
2) barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
a. Usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan :
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
3. 4.
2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan NJOP lebih dari Rp.
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b. Usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan :
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Usulan penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa :
1) tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)
selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Usulan pemindahtanganan BMN berupa :
a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan
II.
1. 2.
3. PRESIDEN atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan
atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Usulan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa :
a. tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang yaitu :
1) barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2) barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
a. Usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan :
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat keterangan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat keterangan NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan :
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar
4. sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Usulan penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa :
a. tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Usulan pemindahtanganan BMN berupa :
a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan PRESIDEN atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan PRESIDEN atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN