Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
