Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2009 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 32), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah dan diantara angka 18 dan 19 disisipkan 2 angka baru yaitu angka 18A dan 18B, sehingga berbunyi sebagai berikut :