Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan tata batas, wajib menyampaikan konsep laporan hasil tata batas kepada Kepala Balai.
(2) Laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistimatika:
Koreksi Anda
