Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak-hak pihak ketiga yang belum tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id