Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Penulisan huruf dan nomor pal batas:
a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama izin yang bersangkutan.
b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan izin pemanfaatan hutan.
c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama izin dan nomor pal batas berada dibawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
Koreksi Anda
