Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran trayek batas di lakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada pedoman dan instruksi kerja tata batas.
(2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja tata batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.
Koreksi Anda
