Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat: a. Theodolite. b. Global Positioning System (GPS). c. Total Station (TS); d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis. (2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya, yang dibuktikan dengan bukti peneraan alat ukur atau hasil kalibrasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda