Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata batas dengan uji petik, berupa:
1. titik ikatan,
2. titik awal dan titik akhir,
3. pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b.melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan;
c. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan tata batas;
d.melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan
e. membuat laporan pelaksanaan tata batas.
(3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c bertugas:
a. melakukan bimbingan pelaksanaan tata batas sesuai dengan intruksi kerja;
dan
b.menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
(4) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas:
a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata batas dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
b.menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas:
a. melaksanakan penataan batas sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan;
b.membuat dan menandatangani berita acara tata batas areal kerja;
c. membuat peta hasil tata batas areal kerja; dan
d.membuat lapaoran hasil tata batas areal kerja.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f bertugas:
a. mengikuti pelaksanaan tata batas untuk kelancaran pelaksanaan tata batas; dan
b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
Koreksi Anda
