Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan persiapan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2): a. membentuk tim pelaksana tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan; dan b. membuat instruksi kerja tata batas areal izin pemanfaatan hutan. (2) Instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Pedoman Tata Batas yang telah disahkan dan memuat: a. dasar pelaksanaan; b. daftar trayek; c. pembagian tugas tim pelaksana; d. metoda pengukuran; e. tata cara pembuatan, penomoran dan pemancangan pal batas; f. tata tertib; dan g. pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kepala Balai menyampaikan instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian. (4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari unsur: a. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagai supervisi; b. Balai sebagai pengawas; c. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis; d. Pemegang izin/rekanan pelaksana sebagai pelaksana; e. Kecamatan/Desa/Kelurahan sebagai pendamping; dan f. Pemegang izin sebagai saksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id