Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin. (2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima saran perbaikan pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan hasil perbaikan pedoman tata batas kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal penilaian pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, pedoman tata batas diputuskan oleh Direktur Jenderal. (4) Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin dan Kepala Balai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id