Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12 dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dilapangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan.
Koreksi Anda
