Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Balai. (2) Terhadap pal batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin dapat mengajukan usulan dilaksanakan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai. (3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin dengan pengawasan oleh Kepala Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id