Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
Koreksi Anda
