Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil tata batas terdapat kesalahan atau kekurangan.
b. menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfatan hutan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam hal laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan.
(3) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil tata batas.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
