Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b.pelaksanaan tata batas; dan c. penetapan areal kerja.
Koreksi Anda