Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b.pelaksanaan tata batas; dan
c. penetapan areal kerja.
Koreksi Anda
