Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan:
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara pengukuhan kawasan hutan.
b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, sebagai batas kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
Koreksi Anda
