Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dapat berupa: a. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dengan batas bukan kawasan hutan; b. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas fungsi kawasan hutan; dan/atau c. batas areal izin pemanfaatan hutan yang berada dalam satu atau lebih fungsi (tidak berimpit dengan batas fungsi). (2) Batas areal izin pemanfaatan hutan yang berupa bukan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri: a. batas sendiri; dan/atau b. batas persekutuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id