Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
2. Batas sendiri areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
3. Batas persekutuan areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
4. Citra satelit resolusi sangat tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
5. Peta trayek batas areal kerja adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas izin pemanfaatan hutan sesesuai Keputusan Menteri ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
6. Trayek batas adalah uraian arah deliniasi penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari suatu titik/titik ukur ke titik ukur berikutnya di lapangan dan ditandai dengan tanda batas.
7. Peta kerja tata batas adalah peta hasil penyempurnaan dari peta trayek batas yang menggambarkan batas dan posisi pal-pal batas yang akan dipasang di lapangan.
8. Penetapan areal kerja adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pedoman tata batas adalah pedoman yang memuat dasar pelaksanaan, uraian teknis trayek batas berupa azimuth, jarak dan informasi lainnya seperti titik ikatan berdasarkan peta trayek batas/peta kerja tata batas.
10. Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.
11. Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
12. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas.
13. Berita Acara Tata Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penataan batas.
14. Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
15. Penetapan areal kerja izin pemanfataan hutan adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas.
16. Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga agar keadaan batas secara fisik tetap baik.
17. Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
18. Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
19. Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
20. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
22. Panitia Tata Batas adalah Panitia yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan penyelenggaraan tata batas kawasan hutan di setiap kabupaten/kota.
23. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
24. Pemegang izin adalah pemegang izin pemanfaatan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
