TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli atau copy dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon;
b. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
c. rekomendasi:
1. gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
2. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
3. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya; dan
d. pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. belum melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin dari Menteri.
(2) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. letak dan lokasi areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan;
b. luas kawasan hutan yang dimohon dan dilukiskan dalam peta;
c. kondisi kawasan hutan antara lain tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada kawasan hutan yang dimohon.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku selama proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b.citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
c. AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
d.pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk citra satelit dan AMDAL.
(3) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, penampungan sementara korban bencana alam, kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan.
Pedoman penghitungan penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d angka 1 diatur dengan peraturan tersendiri.
Kegiatan reboisasi atau penghutanan atas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. lahan kompensasi yang berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerja sama dengan Perum Perhutani;
b. lahan kompensasi yang berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang reboisasi; atau
c. lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan konservasi, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan pengelola atau instansi yang mengurusi kawasan hutan konservasi.
(1) Dalam hal lokasi yang dimohon telah diterbitkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan namun lokasinya akan digunakan untuk kepentingan nasional yang lebih tinggi dan mendesak yang apabila ditunda mengakibat kerugian negara, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dapat dibatalkan oleh Menteri.
(2) Terhadap pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan baru untuk mendapat lokasi lain pada provinsi dan luasan yang sama dan diberikan prioritas dalam penyelesaian perizinannya.
(1) Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dapat mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan kegiatan kepada Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. hanya untuk kegiatan yang sifatnya mendesak dan apabila ditunda mengakibatkan kerugian negara;
b.diberikan kepada pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang berbagi pembiayaan dengan pemerintah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. diberikan untuk jangka waktu paling lama sesuai dengan jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Bagi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan, permohonan dispensasi diajukan apabila kewajiban dalam surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi kecuali lahan kompensasi, dengan ketentuan menyampaikan rencana kerja untuk menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi dengan Akta Notariil.
(4) Dispensasi untuk kegiatan penampungan sementara korban bencana alam, pertahanan dan keamanan, dan kebijakan khusus yang tertuang dalam instruksi PRESIDEN atau keputusan PRESIDEN diberikan tanpa menunggu pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan penerbitan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Menteri, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menerbitkan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan.
(1) Berdasarkan pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerintahkan secara tertulis Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian pemenuhan kewajiban.
(3) Dalam hal permohonan belum memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pemenuhan kewajiban.
(4) Dalam hal permohonan telah memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdapat diversifikasi penggunaan kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan revisi izin usaha, AMDAL dan rencana kerja.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdapat permohonan penggunaan kawasan hutan baru dalam rangka diversifikasi penggunaan kawasan hutan sebelumnya, maka permohonan tersebut wajib bekerjasama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin pinjam pakai dilengkapi dengan persyaratan:
a. perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akta notariil;
b. revisi izin usaha, AMDAL dan rencana kerja.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. membayar:
1. penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
2. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau
3. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan;
c. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
e. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
f. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan; dan
g. membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen.
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan yang melakukan kegiatan pengambilan contoh ruah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib:
a. menyerahkan dan menghutankan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membayar dana PNBP penggunaan kawasan hutan dan melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihentikan jika revegetasi dinyatakan berhasil yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Revegetasi dengan disertai bukti pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan selama dalam proses revegetasi belum dinyatakan berhasil.
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau perubahan nama tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain.
(2) Pemindahtanganan izin pinjam pakai kawasan hutan atau perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri disertai kelengkapan dokumen perizinan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa akta pendirian berikut perubahannya dan perizinan di bidangnya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau Notaris serta dokumen pendukung lainnya.
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
b. menyampaikan usulan penerbitan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.
(3) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada ayat
(2) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Menteri.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama.
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu, serta izin pemasukan dan penggunaan peralatan.
(2) Penebangan pohon dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan dari areal pinjam pakai kawasan hutan.
(3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam rangka penebangan pohon wajib melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(4) Pemanfaatan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang pemanfaatan kayu.
(1) Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi persyaratan:
a. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
b. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
e. mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota.
(2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, Unit Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya dan unsur Sekretariat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4) Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara, dan disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pertimbangan kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan:
a. surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan, atau
b. surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan.
(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib menyelesaikan permasalahan lahan kompensasi di lapangan (de facto) dan hukum (de jure), dengan ketentuan:
a. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;
b. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang sudah terdaftar dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan
c. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang belum terdaftar (leter c/girik) dilakukan pencoretan di buku dan peta desa.
(2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Planologi www.djpp.kemenkumham.go.id
Kehutanan bersama pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan.
(3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan.
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang penunjukan lahan kompensasi sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerbitkan Keputusan tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(1) Teknis reboisasi lahan kompensasi, termasuk jenis tanaman ditentukan sesuai dengan fungsi dan rencana pengelolaan atau rencana pemanfaatan kawasan hutan atau rancangan reboisasi disusun oleh pemohon dengan bimbingan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai setempat atau Direktur Utama Perum Perhutani bagi lahan kompensasi yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja Perum Perhutani.
(2) Serah terima tanaman hasil reboisasi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tanaman reboisasi dari pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani apabila berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
(3) Ketentuan pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.