Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kepada pemegang izin berburu, dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan berburu sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas UPT KSDA dan atau Kepala Kepolisian setempat dan atau Pemegang izin pengusaha taman buru/Pemegang izin usaha kebun buru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id