Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin berburu.
(2) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
