Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
Pemegang izin berburu, dilarang :
a. melakukan kegiatan berburu di luar tempat berburu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
b. melakukan kegiatan berburu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
c. melakukan kegiatan berburu di luar musim berburu yang telah ditetapkan.
d. melakukan kegiatan berburu tidak sesuai jenis dan melebihi jatah buru yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
e. melakukan kegiatan berburu menggunakan alat berburu tidak sesuai dengan jenis satwa buru yang akan diburu.
f. memindah-tangankan izin berburu kepada orang lain.
Koreksi Anda
