Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat.
(2) Pemohon izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan antara lain :
a. mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan;
b. melampirkan identitas pemohon, antara lain:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat;
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah.
c. melampirkan foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing.
d. membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d.
Koreksi Anda
