Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemburu yang akan melakukan kegiatan berburu, harus memiliki surat izin berburu yang diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id