Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. 2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu. 3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu satwa buru. 4. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan izin berburu kepada pejabat yang berwenang. 5. Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu. 6. Pemburu tradisional adalah pemburu atau masyarakat yang berdomisili dalam wilayah kecamatan sekitar tempat berburu yang melakukan kegiatan berburu dengan hasil buruan digunakan untuk keperluan adat, dan untuk pemenuhan keperluan hidup sehari-hari, dengan menggunakan alat berburu tradisional. 7. Alat berburu adalah alat yang dipergunakan untuk kegiatan berburu satwa buru. 8. Alat berburu tradisional adalah alat yang biasa dipergunakan pemburu tradisional untuk berburu satwa buru. 9. Surat izin berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, kepada pemohon yang memenuhi syarat untuk berburu. 10. Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu di Taman Buru atau Areal Buru sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu. 11. Jatah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu. 12. Akta buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/ menguasai kemampuan dan keterampilan berburu satwa buru. 13. Taman buru adalah adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur. 14. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu atas hak, untuk kegiatan perburuan. 15. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan. 16. Musim berburu adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu. 17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 19. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru. 20. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan kebun buru. 21. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut UPT KSDA dalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 22. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id