Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan teknis dalam pembuatan Kebun Bibit Rakyat.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN