Pasal 1
Di dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
2. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
3. Pengusahaan Taman Buru adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana perburuan serta kegiatan berburu di taman buru.
4. Pemohon adalah Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Swasta yang mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Taman Buru kepada Menteri.
5. Pengusaha Taman Buru adalah Pemegang Izin Pengusahaan Taman Buru.
6. Izin Pengusahaan Taman Buru, adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha komersial di taman buru.
7. Blok buru adalah bagian dari taman buru yang telah ditetapkan untuk kegiatan berburu.
8. Blok pemanfaatan adalah bagian dari taman buru yang telah ditetapkan untuk pembangunan sarana dan prasrana penunjang perburuan.
9. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
11. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat UPT KSDA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.