Pasal I
Ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts- II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan jis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2011, diubah sebagai berikut: