Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38 /Menhut-II/2008, sebagai berikut :
1. Mengubah pengertian Pasal 1 butir 5 sehingga berbunyi sebagai berikut :