Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut- II/2006 tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :