Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2009 TENTANG HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut- II/2009 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi diubah dengan menyisipkan 1 ayat baru diantara ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (1.a) yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
