Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan.
2. Pakaian Dinas Upacara adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam upacara pelantikan pejabat dan upacara lainnya.
3. Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id