Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011, Nomor 191), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut- II/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012, Nomor 971), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai berikut: