TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada pejabat penerbit IPK dengan tembusan kepada:Kepala Dinas Propinsi;
a. Kepala Balai; dan
b. Kepala BPKH.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi, Kuasa Pertambangan, PKP2B yang diterbitkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Peta lokasi yang dimohon.
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Propinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) Kepala Dinas Propinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai.
(2) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan kondisi perusahaan pemegang izin peruntukan.
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk:
a. melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk seluruh pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); dan
b. menuangkan RLHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising.
(2) Rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penentuan taksiran volume tebangan untuk:
a. dituangkan dalam Keputusan IPK; dan
b. penetapan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:
a. membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Perintah;
b. melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Perintah; dan
c. menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah.
(4) Dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Keputusan Pemberian IPK.
(5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja, surat persetujuan IPK dibatalkan.
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Propinsi; dan
d. Kepala Balai.
(1) Berdasarkan keputusan pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pembayaran penggantian nilai tegakan.
(1) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK.
(2) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
(3) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
(4) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan IPK pada HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada pejabat penerbit IPK dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
d. Kepala Balai; dan
e. Kepala BPKH.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. Foto copy Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan
c. Peta lokasi yang dimohon.
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(1) Berdasarkan tembusan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan permintaan pertimbangan teknis menyampaikan hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Kepala BPKH.
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk:
a. melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); dan
b. menuangkan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising.
(2) Rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penentuan taksiran volume tebangan untuk:
a. dituangkan dalam Keputusan IPK; dan
b. penetapan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan.
(3) Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:
a. membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;
b. melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah; dan
c. menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah.
(4) Dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Keputusan Pemberian IPK.
(5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja surat persetujuan IPK dibatalkan.
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai.
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP).
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pembayaran penggantian nilai tegakan.
(1) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK.
(2) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
(3) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
(4) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama serta alamat pemegang izin;
b. luas dan letak lokasi IPK;
c. jumlah, volume dan per kelompok jenis kayu bulat yang akan diproduksi;
d. peralatan-peralatan yang akan digunakan;
e. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK;
f. jangka waktu berlakunya IPK;
g. tempat dan tanggal terbitnya IPK;
h. nama, dan tandatangan pejabat penerbit IPK; dan
i. stempel/cap instansi/pejabat penerbit IPK.
Pada areal yang telah diberikan dispensasi dalam rangka proses permohonan pelepasan kawasan hutan pada HPK, dapat diberikan IPK dengan mengacu pada ketentuan IPK pada HPK yang telah dikonversi sesuai Peraturan ini.
(1) Dalam hal pada areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan, pada HPK yang telah dikonversi atau pada tukar menukar kawasan hutan, potensi kayunya tidak ekonomis untuk dijadikan satu izin IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4), maka tidak memerlukan IPK dan dapat melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon.
(2) Tidak ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila volume tegakan diameter > 30 cm dan paling banyak 50 meter kubik dalam satu calon IPK.
(3) Potensi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dikenakan kewajiban membayar penggantian nilai tegakan yang didasarkan pada hasil timber cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk kayu berdiameter > 30 cm, yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Terhadap potensi kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diterbitkan surat dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(5) Terhadap kayu hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilunasi kewajibannya kepada negara berupa penggantian nilai tegakan, PSDH dan DR dapat diangkut dengan dilengkapi dokumen angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebelum melakukan pembukaan lahan dan penebangan pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemegang izin peruntukan atau pada HPK yang telah dikonversi wajib melaporkan rencana penebangan kayu tidak ekonomis kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan rencana penebangan sesuai yang dilaporkan.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), telah sesuai, dapat dilakukan kegiatan penebangan dan semua kayu hasil penebangan baik berupa kayu bulat maupun kayu bulat kecil di buatkan LHP.
(4) LHP sebagaimana pada ayat (3), digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan.
(5) Dokumen pengangkutan kayu hasil penebangan kayu tidak ekonomis, menggunakan dokumen SKSKB yang diterbitkan secara official assessment oleh petugas Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota yang ditunjuk dan FA-KB yang diterbitkan secara self assessment.