Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut- II/2008 tentang Hutan Desa, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.