Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Menambah 3 (tiga) ayat dalam Pasal 16, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(4) Dalam hal URKT-HTI tidak disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengesahkan URKT-HTI berdasarkan kelengkapan administrasi dan RKUPHHK-HTI yang telah mendapat persetujuan atau URKUPHHK-HTI yang telah diserahkan kepada Departemen Kehutanan.
(5) Dalam hal RKT telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan pemegang IUPHHK-HTI melaksanakan RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format lampiran Peraturan ini.
(6) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 2
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA