Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, dan menyebarkan informasi elektronik.
2. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon baik dalam bentuk pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran.
3. Portal adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
4. Pemohon adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya yang menggunakan Portal untuk memperoleh pelayanan informasi perizinan dibidang kehutanan.
5. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
7. Bagian Tata Usaha Kementerian, Biro Umum, Sekretariat Jenderal adalah unit yang menyelenggarakan penerimaan permohonan perizinan, rekomendasi serta dokumen pendukung, dan penyampaian perizinan baik secara manual maupun secara online dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan.
8. Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure), yang selanjutnya disebut SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tatacara atau tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan.
9. Tingkat Layanan (Service Level Arrangement), yang selanjutnya disebut dengan SLA adalah tingkat layanan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Pengelola pelayanan informasi perizinan untuk melakukan kegiatan pelayanan permohonan perizinan di bidang kehutanan.
(1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan infromasi perizinan di bidang kehutanan dilaksanakan secara manual.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana- bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan;
dan/atau
c. kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem elektronik selama lebih dari 4 (empat) jam.