Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007, sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut: