Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja HKm dan memfasilitasi masyarakat setempat untuk membuat permohonan.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota berdasarkan hasil penentuan calon areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan Areal Kerja HKm kepada Menteri berdasarkan permohonan masyarakat setempat.
(3) Usulan Gubernur atau Bupati/Walikota dilengkapi dengan :
a. peta digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan
b. deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
(4) Dalam proses pengusulan areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat setempat.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
