Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut- II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
