RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. Pencegahan;
b. Pemadaman; dan
c. Penanganan pasca.
Pencegahan kebakaran hutan dilakukan pada :
a. Tingkat nasional;
b. Tingkat provinsi;
c. Tingkat kabupaten/kota;
d. Tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan
e. Tingkat pemegang izin pemanfaatan hutan, tingkat pemegang izin penggunaan kawasan hutan, tingkat pemegang izin hutan hak dan hutan konservasi.
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi kegiatan :
a. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan;
b. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
c. Kemitraan dengan masyarakat;
d. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
e. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan
f. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
(1) Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan setiap tahun sekali.
(2) Pengembangan sistem informasi kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pemantauan, deseminasi dan pengecekan hotspot, SPBK dan patroli pencegahan.
(3) Kegiatan kemitraan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui pemantauan koordinasi pencegahan, pembangunan model penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB), pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
(4) Penyusunan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.
(5) Program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan kampanye, penyuluhan dan apel siaga.
(6) Penyusunan pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi kegiatan :
a. Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
b. Pembuatan model penyuluhan;
c. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
d. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
e. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan;
f. Melaksanakan pembinaan; dan
g. Melaksanakan pengawasan.
(1) Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pembuatan model penyuluhan sebagaimana dalam Pasal 7 huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan pencegahan kebakaran hutan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 huruf c antara lain dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar, tata cara pengurangan bahan bakar penyebab kebakaran dan gladi posko.
(4) Pembuatan petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan metode pemadaman mandiri dan gabungan.
(5) Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksudkan Pasal 7 huruf d terdiri dari :
a. Peralatan tangan;
b. Perlengkapan perorangan;
c. Pompa air dan kelengkapannya;
d. Peralatan telekomunikasi;
e. Pompa bertekanan tinggi;
f. Peralatan mekanis;
g. Peralatan transportasi;
h. Peralatan logistik, medis dan SAR;
i. Gedung.
(6) Pembinaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan melalui kegiatan antara lain :
a. Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b. Pembuatan model penyuluhan; dan
c. Pelatihan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca.
(7) Pengawasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilakukan melalui kegiatan antara lain pembuatan laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur dan Bupati atau Walikota.
Mekanisme pengadaan peralatan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi kegiatan :
a. Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
b. Penyuluhan;
c. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
d. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
e. Pelaksanaan pembinaan; dan
f. Pengawasan.
(1) Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(3) Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mengacu pada Standar Operasional Prosedur tingkat Provinsi dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.
(4) Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri dari :
a. Peralatan tangan;
b. Perlengkapan perorangan;
c. Pompa air dan perlengkapannya;
d. Peralatan telekomunikasi;
e. Pompa bertekanan tinggi;
f. Peralatan mekanis;
g. Peralatan transportasi;
h. Peralatan logistik, medis dan SAR;
i. Gedung.
(5) Pembinaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan melalui kegiatan antara lain :
a. Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b. Pembuatan model penyuluhan; dan
c. Pelatihan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca;
(6) Pengawasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan melalui kegiatan antara lain pembuatan laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Bupati dan Walikota.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan :
a. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
b. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
c. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
d. Pembuatan prosedur tetap;
e. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
f. Pembuatan sekat bakar.
(1) Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(2) Inventarisasi faktor penyebab kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(3) Penyiapan regu pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan pada setiap kesatuan pengelolaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah regu dan personil setiap regu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(5) Pembuatan prosedur tetap pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mengacu pada Prosedur Tetap Provinsi dan Prosedur Tetap Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.
(6) Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri dari :
a. Peralatan tangan;
b. Perlengkapan perorangan;
c. Pompa air dan perlengkapannya;
d. Peralatan telekomunikasi;
e. Pompa bertekanan tinggi; dan
f. Peralatan mekanis;
g. Peralatan transportasi;
h. Peralatan logistik, medis dan SAR;
i. Gedung.
(7) Pembuatan sekat bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan pada setiap kawasan yang rawan kebakaran.
(8) Pembuatan sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Direktur Jenderal.
(1) Pencegahan kebakaran hutan yang dilakukan oleh :
a. pemegang izin pemanfaatan hutan,
b. pemegang izin penggunaan kawasan hutan,
c. pemegang izin hutan hak
d. pemegang izin pemanfaatan pada hutan konservasi meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Kegiatan pencegahan kebakaran hutan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan Pasal 13.
Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran hutan pada masing masing wilayah dilakukan melalui tahapan kegiatan :
a. Pemadaman awal;
b. Pemadaman lanjutan;
c. Pemadaman mandiri;
d. Pemadaman gabungan; dan
e. Pemadaman dari udara.
(1) Pemadaman awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar saat ditemukan titik api (kejadian kebakaran) oleh regu patroli yang bertugas dan atau yang ditugaskan melakukan pengecekan lapangan terhadap titik panas melalui pemadaman seketika tanpa menunggu perintah dari posko daerah operasi (Daops) setempat.
(2) Pemadaman lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dalam rangka menindaklanjuti upaya pemadaman yang tidak dapat dipadamkan pada saat pemadaman awal, dengan memobilisasi regu pemadaman kebakaran pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.
(3) Pemadaman mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan secara mandiri dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada wilayah kerja Daops setempat.
(4) Pemadaman gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.
(5) Pemadaman dari udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran baik pada pemadaman
awal maupun pemadaman lanjutan dan atau pemadaman dengan menerapkan teknologi modifikasi cuaca oleh tim operasi yang menggunakan pesawat terbang.
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Unit Pengelolaan dan pemegang izin, bertanggung jawab atas pemadaman kebakaran hutan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri bertanggung jawab mengkoordinasikan pemadaman kebakaran yang terjadi di dua wilayah provinsi atau lebih.
(3) Gubernur bertanggung jawab dan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran yang terjadi di dua wilayah atau lebih kabupaten/kota.
(4) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran yang terjadi di wilayahnya.
(5) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung bertanggung jawab terhadap pemadaman kebakaran hutan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
(6) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin penggunaan kawasan hutan, pemegang izin hutan hak dan pemegang izin hutan konservasi bertanggung jawab terhadap pemadaman kebakaran hutan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penanganan pasca kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan :
a. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket);
b. Identifikasi;
c. Monitoring dan evaluasi;
d. Rehabilitasi; dan
e. Penegakan hukum.
(1) Pengumpulan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui pengecekan lapangan pada areal yang terbakar dengan menggunakan data titik panas yang terpantau, pengumpulan contoh tanah, tumbuhan, dan bukti lainnya di areal yang terbakar.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran, luas kebakaran, tipe vegetasi yang terbakar, pengaruhnya terhadap lingkungan dan ekosistem.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan untuk memantau kegiatan pengendalian kebakaran yang telah dilakukan dan perkembangan areal bekas kebakaran.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, dilakukan dalam rangka merehabilitasi kawasan bekas kebakaran dengan mempertimbangkan rekomendasi dan atau masukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil identifikasi.
(5) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan dalam rangka upaya proses penindakan hukum dibidang kebakaran hutan dengan diawali kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan yang berkaitan dengan terjadinya pelanggaran sebagai bahan penyidikan.