Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut- II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan /atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 128) diubah, sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: