Pasal I
Merubah ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2008, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.