Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan www.djpp.kemenkumham.go.id pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id