SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
(1) Spesifikasi senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sebagai berikut :
a. senjata api bahu jenis penabur kaliber 12 GA
b. senjata api pinggang kaliber 9 x 21 mm
c. senjata api genggam jenis Pistol/Revolver kaliber 32 mm
(2) Spesifikasi senjata peluru karet/gas dan bius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kebutuhan.
(1) Spesifikasi radio komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diatur sebagai berikut:
a. pesawat radio all band HF transreceiver minimal 100 watts;
b. pesawat radio integrated ground (RIG) VHF FM transreceiver 25 – 100 watts;
c. pesawat radio handy talky (HT) VHF FM transreceiver 5 – 10 watts;
dan d pesawat radio HF marine band 25 -50 watts.
(2) Spesifikasi pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur sebagai berikut:
a. pesawat telepon/fax standar; dan
b. HP Satelit.
(3) Spesifikasi alat pengeras suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diatur sebagai berikut :
a. Speaker portable 2500 db; dan
b. Sirene minimal 1500 db.
(1) Spesifikasi alat penentu posisi, arah dan/atau azimuth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. GPS minimal 14 paralel chanel, akurasi 3 meter (WWAS/EGPS) mampu menyimpan 3 rute panjang 2000 Poin dan 20 rute pendek 500 poin;
b. Kompas standar dengan bahan kedap air terbuat dari almunium dan kaca; dan
c. Peta rupa bumi atau peta wilayah kerja skala 1:5000.
(2) Spesifikasi alat pengukur kelerengan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur sebagai berikut :
a. clinometer standar; dan
b. altimeter 0 – 5000 m.dpl
(3) Spesifikasi alat deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diatur sebagai berikut :
a. radar VMS; dan
b. binokuler dengan jenis optik binokuler auto focus, pembesaran 10 x sampai dengan 22 x, jarak jangkau obyek 1000 m dan bahan tahan air.
(1) Spesifikasi alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diatur sebagai berikut :
a. kamera :
1. digital sekurang-kurangnya 5 MP.
2. bawah air sekurang-kurangnya kedalaman 10 m.
b. handycam sekurang-kurangnya 7 MP, 4 x 4000;
c. perekam suara (tape recorder), sesuai kebutuhan; dan
d. hidden camera detektor sesuai kebutuhan.
(2) Spesifikasi alat pengacak signal dan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diatur sebagi berikut :
a. alat pengacak signal radio VHF dan HF; dan
b. alat pengacak signal telepon.
Spesifikasi alat pemandam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut:
a. alat pemadam kebakaran mekanik :
1. pompa punggung (jet shooter) kapasitas tangki 15 liter dengan daya dorong 10 m;
2. gergaji mesin (chan saw) dengan mesin 45 cc/1700 watt: 2,3 HP panjang bar minimal 450 mm/18 inchi; dan
3. pompa air portable dengan spesifikasi minimal 3 inchi (80 mm), kapasitas 1000 liter/menit, daya sedot 8 m dan daya dorong 25 m.
b. alat pemadam kebakaran manual :
1. kapak dua fungsi (pulsaki) yaitu untuk memotong dan membelah dengan gagang kayu/besi;
2. kapak dua mata;
3. pengait rumput dan semak (bushhooks) terbuat dari kayu dan besi;
4. golok tebas sesuai kebutuhan;
5. gergaji pemotong standar;
6. garu tajam (fire rake) terbuat dari kayu dan besi;
7. sekop api (fire shovel) standar, terbuat dari besi dan kayu;
8. cangkul standar, terbuat dari besi dan kayu; dan
9. kepyok api/flaper standar, terbuat dari kayu/besi dan karet.
Spesifikasi alat pendakian, selam dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur sebagai berikut:
a. alat-alat pendakian:
1. carabiner sekurang-kurangnya berkekuatan 2,5 ton;
2. caramentel statis dan dinamis sekurang-kurangnya berkekuatan 1 ton;
3. full body harness standar;
4. descender standar;
5. jumar standar;
6. webing sekurang-kurangnnya panjang 4 m;
7. figur eight standar;
8. helmet rescue standar;
9. head lamp standar; dan
10. sarung tangan kulit standar.
b. alat-alat selam:
1. kompresor oksigen minimal 4 KW/2300 Ppm, supalay 100 liter/menit/6m3/n-3,5 cm;
2. tabung oksigen 8 kg standar;
3. regulator standar;
4. sabuk pemberat disesuaikan;
5. baju menyelam standar;
6. rompi selam standar;
7. kacamata selam (mask) standar;
8. octopus standar; dan
9. sepatu selam (fins) standar;
c. alat-alat penyelamatan :
1. pistol suar;
2. tandu lipat standar;
3. P3K standar; dan
4. perahu karet kapasitas minimal 5 orang.
(1) Spesifikasi kendaraan operasional darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. mobil operasional komando jenis SUV 4 WD minimal 2000 cc;
b. mobil patroli jenis pik up 4 WD minimal 2500 cc;
c. mobil pengangkut personil, jenis truk minimal 3000 cc; dan
d. sepeda motor patroli minimal 150 cc.
(2) Spesifikasi kendaraan operasional perairan dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) diatur sebagai berikut:
a. kapal patroli besar berukuran 25-36 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 1400 PK;
b. kapal patroli sedang berukuran 17-25 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 700 PK;
c. kapal patroli kecil berukuran 3-17 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 45 PK; dan
d. floating station berukuran 17 – 25 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 700 PK.
(3) Spesifikasi kendaraan operasional udara dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diatur sebagai berikut:
a. helikopter berkapasitas minimal 6 orang, mampu untuk digunakan melakukan pemadaman kebakaran dan operasi SAR.
b. pesawat udara :
1. pesawat berawak ultra ringan berkapasitas 2 (dua) orang; dan
2. pesawat tanpa awak/unmanned aerial vehicle (UAV) dengan spesifikasi sekurang-kurangnya radius operasional 100 km, jarak terbang 700 km, lama terbang 8 jam, terbang jelajah 50 km/jam dan kecepatan 100 km/jam.
(1) Kendaraan operasional darat dan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) dilengkapi dengan sirine dan pengeras suara.
(2) Kendaran operasional udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf b dilengkapi dengan kamera panoramik dan alat pengirim data sehingga mampu memberikan transmisi data yang akurat secara real time hasil pengamatan ke pos pengendali darat atau ke wahana di laut atau di tempat lain yang dilengkapi mobile video terminal.
(1) Spesifikasi pos jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 20 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi, dan dapur;
b. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen.
(2) Spesifikasi pos jaga di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 9 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi;
b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Spesifikasi pondok jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 meliputi ruang jaga, ruang perlengkapan, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur;
b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Spesifikasi tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut:
a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati:
1. gudang barang bukti :
a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen.
2. lemari barang bukti :
a) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1,5 meter, lebar 0,8 meter dan tinggi 2 meter;
b) bahan plat besi, kayu, kaca dan alumunium.
b. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup :
1. rumah kaca/green house:
a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen atau semi permanen.
2. kandang transit satwa:
a) kandang transit satwa jenis aves:
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 4 m, lebar 2 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
b) kandang transit satwa jenis mamalia:
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 8 m, lebar 4 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
c) kandang transit satwa jenis reptil 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 6 m, lebar 3 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
d) kandang/kolam transit satwa jenis ikan 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1 m, lebar 1 m, tinggi 0,5 m;
2) bahan bangunan tembok, plastik atau kaca.
3. ukuran dan bahan kandang angkut dibedakan dan disesuaikan dengan jenis satwa.
Spesifikasi tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur sebagai berikut :
a. gudang senjata dan amunisi :
1. luas bangunan 6 – 10 m2;
2. jenis bangunan permanen;
3. bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup untuk pertukaran udara;
4. pintu ruangan memiliki kunci yang dirahasiakan minimal terdiri dari 2 (dua) kunci.
b. lemari senjata api dan amunisi :
1. ukuran a) tinggi 1160 mm;
b) panjang 797 mm;
c) lebar 350 mm.
2. bahan a) dinding terbuat dari flat besi dengan tebal 0,8 mm;
b) rangka terbuat dari profil/besi;
c) dudukan senjata dilapisi kempa/laken diberi pipa dan pada masing- masing ujung dilengkapi kunci;
d) pintu terbuat dari palat baja dikombinasi dengan jeruji besi dan dilengkapi 1 kunci;
e) dudukan lemari terbuat dari besi sebanyak 4 buah engker dipasang pada lantai beton.
Spesifikasi tempat/ruang tahanan sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sebagai berikut :
a. luas sekuarang-kurangnya 6 m2;
b. jenis bangunan permanen; dan
c. jendela dan pintu dilengkapi teralis besi
Spesifikasi asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur sebagi berikut:
a. rumah :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari :
a) ruang tamu;
b) ruang keluarga;
c) kamar tidur;
d) kamar mandi; dan e) dapur.
2. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen
b. barak
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 per unit terdiri dari:
a) ruang tamu;
b) ruang tidur;
c) kamar mandi; dan d) dapur
2. jenis bangunan permanen atau semi permanen
Spesifikasi teknis alat dan sarana Polhut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.