Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat administrator, Kepala SMKKN, dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda