Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai P2SDM merupakan jabatan administrator setingkat Eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas setingkat Eselon IV.a.
Koreksi Anda
