Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan dalam hal terjadi penyimpangan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
