Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
